Salah satu produk perundang-undangan Indonesia di tingkat nasional maupun daerah ialah UUD NRI Tahun 1945.
UUD 1945 ditempatkan sebagai sumber hukum dasar dan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja isi produk perundang-undangan!
Isi Produk Perundang-undangan
Di bawah ini merupakan isi produk perundang-undangan, di antaranya:
1. Tak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Norma hukum yang ada harus bisa dilaksanakan.
3. Harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
4. Istilah yang digunakan harus jelas dan enggak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.
5. Harus selaras dengan upaya melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan enggak berpeluang terjadinya korupsi.