GridKids.id - Kids, kali ini kita akan membahas tentang pertanyaan, mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tak ada hukum?
Untuk mengetahui jawabannya, kamu harus membaca isi materinya secara saksama seperti berikut ini!
Sebelum itu, kamu juga harus tahu apa itu hukum. Jadi, hukum adalah segala peraturan yang mengikat manusia untuk patuh dan mengatur kehidupan agar tertib.
Hukum sendiri dibuat agar terciptanya keadilan dan ketertiban. Hukum dibuat oleh pihak berwenang seperti, pemerintah, polisi, sekolah, dan instansi lainnya.
Hukum di Indonesia ini berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila, sehingga semua warga negara Indonesia harus menaatinya.
Hukum juga berlaku seterusnya, jika ada perubahan maka akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Namun, jika masyarakat enggak setuju dengan hukum yang berlaku, masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya kepada wakil daerah.
Tanpa adanya hukum, kehidupan masyarakat bisa kacau.
Lantas, mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tak ada hukum?
Masyarakat Kacau Tanpa Ada Hukum
Pada ilmu hukum ada sebutan populer yaitu Ubi Socitas Bunda Ius yang berarti bahwa di mana terdapat warga di sana terdapat hukum.
Baca Juga: 5 Pengertian Hukum Bisnis atau Hukum Dagang Menurut Para Ahli