Teori ini menjelaskan bahwa negara adalah lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa sehingga muncul beriringan dengan pendirian negara tersebut.
Dalam hal ini, pemerintahan adalah pelaksana kekuasaan negara dan setiap tindakannya berlaku dari, oleh, dan untuk negara.
Pemimpin negaranya biasa dikenal sebagai pemimpin diktator.
Pelopor atau tokoh yang menganut teori kedaulatan negara ini adalah Paul Laband dan George Jellinek.
2. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum adalah sumber kekuasaan untuk seluruh aspek kehidupan baik untuk rakyat atau negara harus tunduk pada hukum.
Hukum tersebut dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang mengikat seluruh warga negara.
Lembaga adalah pemerintah dalam arti luas. Artinya, hukum jadi landasan dan acuan yang harus ditaati masyarakat.
Teori ini dianut oleh beberapa negara yaitu Indonesia, Swiss, dan lainnya.
Tokoh teori kedaulatan hukum yaitu Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.
Baca Juga: Bagaimana Proses Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda?