Find Us On Social Media :

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Setelah Amandemen

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Setelah Amandemen

Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen

Setelah dilakukan amandemen, sistematika Undang-Undang Dasar 1945 menjadi seperti berikut ini:

1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Nah, itulah pembahasan mengenai sistematikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesudah atau setelah amandemen.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.