Find Us On Social Media :

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Setelah Amandemen

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Setelah Amandemen

GridKids.id - Sebelumnya, kita sudah membahas sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen.

Nah, sekarang kita cari tahu bagaimana sistematikan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandeman, yuk!

Hal ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VIII SMP.

Amandeman Undang-Undang Dasar 1945

Amandemen adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. 

Undang-Undang Dasar 1945 sendiri dibentuk pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945.

Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali sejak tahun 1999-2002, yaitu:

1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999

2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional, Materi IPS Kelas 8

4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002

Lalu, apa sebenarnya tujuan dari amandemen UUD 1945?

Tujuan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Pelaksanaan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya enggak mengubah dasar negara atau bentuk negara.

Amandemen ini juga enggak mengubah pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu, Kids.

Namun, amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.

Sebelum amandemen, sistematikan Undang-Undang Dasar 1945 seperti berikut:

1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan berupa penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Lalu, bagaimana sistematikan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen?

Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum Amandemen

Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen

Setelah dilakukan amandemen, sistematika Undang-Undang Dasar 1945 menjadi seperti berikut ini:

1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Nah, itulah pembahasan mengenai sistematikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesudah atau setelah amandemen.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.