Find Us On Social Media :

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Setelah Amandemen

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Setelah Amandemen

GridKids.id - Sebelumnya, kita sudah membahas sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen.

Nah, sekarang kita cari tahu bagaimana sistematikan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandeman, yuk!

Hal ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VIII SMP.

Amandeman Undang-Undang Dasar 1945

Amandemen adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. 

Undang-Undang Dasar 1945 sendiri dibentuk pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945.

Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali sejak tahun 1999-2002, yaitu:

1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999

2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional, Materi IPS Kelas 8