Maka di tahun 1945 para pemimpin bangsa pun menyusun dasar hukum tertulis tersebut berdasarkan Pancasila.
Dasar hukum tertulis yang disusun berupa Undang-Undang Dasar.
Kemudian, dinamai sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).Kalau seluruh norma hukum di Indonesia diumpamakan seperti pohon besar, maka UUD NRI Tahun 1945 merupakan batangnya.
UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.