Find Us On Social Media :

7 Poin Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Diterapkan di Indonesia

Demokrasi Pancasila adalah salah satu sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada era Orde Baru hingga era Reformasi.

GridKids.id - Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang diterapkan pada era pemerintahan Orde Baru (1967-1998) dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Sistem demokrasi ini menempatkan Pancasila sebagai landasan negara yang berpegang teguh pada lima sila yang bertujuan sebagai pedoman hidup masyarakatnya.

Menurut Prof. Notonegoro menyatakan bahwa demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila memiliki tujuh sendi pokok yang menjadi landasannya, yaitu:

Landasan Pokok Demokrasi Pancasila

1. Indonesia adalah Negara Hukum

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, sehingga tindakan warga negaranya harus berlandaskan hukum,

Persamaan kedudukan dalam hukum berlaku bagi masyarakat negara ini harus jelas dan tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya.

2. Negara Berdasarkan Undang-Undang

Negara Indonesia menganut sistem konstitusional yang penyelenggaraan pemerintahan negaranya berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasarnya enggak bersifat absolut.

Kekuasaan pemerintah enggak bersifat mutlak dan enggak berbatas, sistem konstitusionalnya menegaskan bahwa kegiatan pemerintah itu dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang atau konstitusi.

Baca Juga: 7 Bentuk Penyimpangan UUD 1945 Pada Era Pemerintahan Orde Lama

3. MPR sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara

Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh MPR.

MPR memegang kekuasaan tertinggi negara yang bertugas untuk menetapkan UUD, menetapkan GBHN, dan memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.

Namun, setelah amandemen isi dari pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berubah menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Presiden Berada di Bawah MPR

Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah kendali MPR.

Presiden diangkat oleh MPR dan tunduk juga bertanggungjawab pada majelis tersebut.

Presiden merupakan mandataris MPR dan wajib menjalankan berbagai putusannya.

5. DPR sebagai Badan Pengawasan Lembaga Eksekutif

Presiden enggak bertanggungjawab pada DPR, tapi DPR bertugas mengawasi pelaksanaan dan kewenangan presiden pada jalannya pemerintahan negara.

DPR dan Presiden harus bekerja sama untuk membentuk Undang-Undang dan APBN, sedangkan persetujuan DPR dibutuhkan untuk pengesahan Undang-Undang.

Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 3 Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR punya beberapa hak sebagai lembaga legislatif, di antaranya hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

6. Menteri Negara Bertanggungjawab Pada Presiden

Dalam sistem demokrasi Pancasila, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara yang membantunya.

Para menteri bertanggungjawab dengan pekerjaannya kepada Presiden bukannya pada DPR, ciri ini menunjukkan sistem kabinet presidensial.

7. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara Dibatasi

Meski enggak bertanggungjawab pada DPR, namun bukan berarti kekuasaan Presiden tanpa batas.

Presiden tetap harus menaati suara DPR yang punya kedudukan kuat karena Presiden tak punya kewenangan untuk membubarkannya. Semua anggota DPR merangkap juga sebagai anggota MPR.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.