3. MPR sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh MPR.
MPR memegang kekuasaan tertinggi negara yang bertugas untuk menetapkan UUD, menetapkan GBHN, dan memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Namun, setelah amandemen isi dari pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berubah menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
4. Presiden Berada di Bawah MPR
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah kendali MPR.
Presiden diangkat oleh MPR dan tunduk juga bertanggungjawab pada majelis tersebut.
Presiden merupakan mandataris MPR dan wajib menjalankan berbagai putusannya.
5. DPR sebagai Badan Pengawasan Lembaga Eksekutif
Presiden enggak bertanggungjawab pada DPR, tapi DPR bertugas mengawasi pelaksanaan dan kewenangan presiden pada jalannya pemerintahan negara.
DPR dan Presiden harus bekerja sama untuk membentuk Undang-Undang dan APBN, sedangkan persetujuan DPR dibutuhkan untuk pengesahan Undang-Undang.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 3 Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)