Find Us On Social Media :

3 Bentuk Pelanggaran Demokrasi yang Terjadi di Indonesia Masa Kini

Pelanggaran terhadap demokrasi terjadi ketika suara rakyat tak bisa disampaikan dengan bebas tanpa intervensi pihak lainnya.

GridKids.id - Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang menempatkan suara rakyat pada tempat tertinggi.

Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara.

Ketika bicara tentang demokrasi akan selalu berkaitan dengan isu-isu tentang hak asasi manusia (HAM).

Perjuangan menegakkan demokrasi adalah upaya umat manusia untuk menjamin terlindunginya hak asasi dari berbagai pelanggaran HAM yang bisa terjadi karena kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi akan menjaga hak asasi manusia dan menjamin terpenuhinya hak-hak ekonomi maupun sosial budaya masyarakat.

Demokrasi enggak sama dengan kebebasan absolut yang bisa berjalan tanpa aturan, karena demokrasi adalah gagasan dan prinsip yang dibatasi dengan aturan hukum (konstitusi).

Kebebasan tak bisa dilepaskan dari praktik demokrasi ketika pemerintah dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang harus bertindak dengan hukum atau konstitusi yang berlaku.

Meski diciptakan pembatasan yuridis yang bernama Rule of Law (Rechtstaat), di Indonesia masih sering terjadi pelanggaran demokrasi, misalnya:

Bentuk Pelanggaran Demokrasi Masa Kini

1. Politik Uang

Politik uang merupakan wacana yang selalu muncul dalam pemilihan umum atau yang sering dikenal dengan istilah jual beli suara.

Baca Juga: Nilai-Nilai Demokrasi yang Bisa Dipelajari oleh Anak-Anak di Sekolah

Meski belum punya definisi baku, politik uang dikenal sebagai bentuk korupsi politik hingga upaya untuk membeli suara untuk kepentingan pemilu.

Dilansir dari kompas.com, politik uang adalah upaya untuk menguap pemilih dengan memberikan uang atau jasa untuk memeroleh preferensi suara pemilih bisa diberikan pada orang atau pihak yang menyuap.

Politik uang diatur dalam konstitusi yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap imbalan ke peserta kampanye.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan langsung atau tidak langsung pada peserta kampanye bisa pidana penjara selama dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

2. Intimidasi

Intimidasi adalah sebuah tindakan yang membahayakan dan menekan seseorang dari kebebasan atau kemerdekaan.

Biasanya intimidasi akan dilakukan oleh pihak yang lebih berkuasa kepada pihak yang tanpa kekuasaan atau enggak berdaya.

Jika dalam pesta pemilu ada perilaku intimidasi maka bisa menyebabkan seseorang jadi enggak bisa bersuara atau memilih sesuai pilihan hatinya.

Intimidasi mendorong seorang individu harus mencoblos salah satu calon yang mengintimidasi untuk suaranya.

Intimidasi bisa disebut juga dengan cowing atau perilaku yang dianggap bisa menyebabkan seseorang merasa punya risiko cedera dan dalam situasi berbahaya.

Ketika masyarakat mengalami situasi mengancam yang membuat mereka enggak bisa mengeluarkan suara atau pilihan politiknya secara bebas, maka berarti masyarakat mengalami tindakan intimidasi dari pihak atau kelompok tertentu.

Baca Juga: 10 Contoh Perilaku Sehari-Hari yang Menegakkan Nilai-Nilai Demokrasi

3. Penggelembungan suara pada satu kandidat dalam Pemilu

Ketika ada upaya untuk memainkan suara atau pilihan asli masyarakat atau peserta pemilu bisa dianggap sebagai pelanggaran pada penyelenggaraan demokrasi.

Hal ini tentunya akan merubah dan memengaruhi upaya rekapitulasi suara ketika semua peserta pemilu sudah selesai memberikan suara.

Proses rekapitulasi suara harus menerapkan azas jujur dan adil (jurdil) sebagai landasan moral dan etika dasar bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Hal ini adalah cerminan nyata dari perwujudan demokrasi yang Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan jurdil.

Ketika terjadi penggelembungan suara pada satu calon karena upaya rekayasa suara tak hanya merugikan salah satu atau pasangan kandidat tapi bisa mencoreng prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi sebagai amanat dari konstitusi negara UUD 1945.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.