Find Us On Social Media :

3 Bentuk Pelanggaran Demokrasi yang Terjadi di Indonesia Masa Kini

Pelanggaran terhadap demokrasi terjadi ketika suara rakyat tak bisa disampaikan dengan bebas tanpa intervensi pihak lainnya.

Meski belum punya definisi baku, politik uang dikenal sebagai bentuk korupsi politik hingga upaya untuk membeli suara untuk kepentingan pemilu.

Dilansir dari kompas.com, politik uang adalah upaya untuk menguap pemilih dengan memberikan uang atau jasa untuk memeroleh preferensi suara pemilih bisa diberikan pada orang atau pihak yang menyuap.

Politik uang diatur dalam konstitusi yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap imbalan ke peserta kampanye.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan langsung atau tidak langsung pada peserta kampanye bisa pidana penjara selama dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

2. Intimidasi

Intimidasi adalah sebuah tindakan yang membahayakan dan menekan seseorang dari kebebasan atau kemerdekaan.

Biasanya intimidasi akan dilakukan oleh pihak yang lebih berkuasa kepada pihak yang tanpa kekuasaan atau enggak berdaya.

Jika dalam pesta pemilu ada perilaku intimidasi maka bisa menyebabkan seseorang jadi enggak bisa bersuara atau memilih sesuai pilihan hatinya.

Intimidasi mendorong seorang individu harus mencoblos salah satu calon yang mengintimidasi untuk suaranya.

Intimidasi bisa disebut juga dengan cowing atau perilaku yang dianggap bisa menyebabkan seseorang merasa punya risiko cedera dan dalam situasi berbahaya.

Ketika masyarakat mengalami situasi mengancam yang membuat mereka enggak bisa mengeluarkan suara atau pilihan politiknya secara bebas, maka berarti masyarakat mengalami tindakan intimidasi dari pihak atau kelompok tertentu.

Baca Juga: 10 Contoh Perilaku Sehari-Hari yang Menegakkan Nilai-Nilai Demokrasi