Find Us On Social Media :

4 Ciri-Ciri dan Jenis Norma Hukum yang Berlaku di Kehidupan Masyarakat

Norma hukum digunakan untuk menegakkan aturan di masyarakat.

GridKids.id - Salah satu norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat adalah norma hukum.

Norma hukum digunakan untuk menegakkan aturan di masyarakat.

Melansir dari gramedia.com, norma hukum merupakan aturan yang diperuntukkan untuk ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh pemerintah atau penguasa.

Nah, tahukah kamu? Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang sudah dibuat, Kids.

Diketahui dalam praktiknya terdapat kepolisian, kejaksaan, hakum, serta aturan dan norma hukum di suatu negara.

Norma hukum bersumber dari UUD 1945, KUHP, dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya.

Sementara sifat norma hukum yaitu mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu.

Artinya, bahwa norma hukum harus ditaati dan jika terjadi pelanggaran akan dikenai sanksi, Kids.

Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis norma hukum yang berlaku di kehidupan masyarakat, ya!

Ciri-Ciri dan Jenis Norma Hukum

Norma hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:

Baca Juga: Mengenal Unsur-Unsur dan Sumber Hukum di Indonesia, Apa Saja?

1. Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

2. Sanksi nyata kepada pelanggar seperti denda, pengurangan hak lainnya, dan saksi penjara.

3. Disusun atau dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum.

4. Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam suatu negara tersebut.

Ada dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yaitu norma hukum tertulis dan norma hukum enggak tertulis.

Bersumber dari gramedia.com, norma hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan hukum tak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat dan enggak tertulis.

Untuk lebih detailnya mengenai penjelasan jenis norma hukum, simak informasi di bawah ini, ya:

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan aturan yang dibuat dan disahkan dalam bentuk tertulis.

Contoh hukum tertulis ialah peraturan pemerintah, undang-undang, dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber dan Contohnya

Fungsi norma hukum tertulis adalah untuk kehidupan masyarakat pada suatu wilayah negara dan dibuat oleh DPR dan pemerintah eksklusif.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata ialah salah satu jenis norma hukum tertulis yang berisi aturan untuk kepentingan seseorang di lingkungan kelompok sosial.

Nah, dalam hukum perdata juga diatur hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati, Kids.

Contoh hukum perdata ialah hukum keluarga maupun hukum orang.

3. Hukum Tak Tertulis

Hukum tak tertulis berbeda dengan sifat dasar sebuah norma hukum.

Hukum tak tertulis enggak tertuang dalam dokumen negara melainkan bersifat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Biasanya hukum tak tertulis terdapat pada lingkungan yang masih penuh budaya.

4. Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana adalah peraturan atau aturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana.

Hukum pidana juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Baca Juga: Inilah Proses Terbentuknya Norma Hukum dalam Masyarakat Beserta Ciri-Cirinya

Melansir dari gramedia.com, hukum pidana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikianlah informasi tentang ciri-ciri dan jenis norma hukum dalam kehidupan masyarakat.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.