Find Us On Social Media :

4 Ciri-Ciri dan Jenis Norma Hukum yang Berlaku di Kehidupan Masyarakat

Norma hukum digunakan untuk menegakkan aturan di masyarakat.

Fungsi norma hukum tertulis adalah untuk kehidupan masyarakat pada suatu wilayah negara dan dibuat oleh DPR dan pemerintah eksklusif.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata ialah salah satu jenis norma hukum tertulis yang berisi aturan untuk kepentingan seseorang di lingkungan kelompok sosial.

Nah, dalam hukum perdata juga diatur hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati, Kids.

Contoh hukum perdata ialah hukum keluarga maupun hukum orang.

3. Hukum Tak Tertulis

Hukum tak tertulis berbeda dengan sifat dasar sebuah norma hukum.

Hukum tak tertulis enggak tertuang dalam dokumen negara melainkan bersifat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Biasanya hukum tak tertulis terdapat pada lingkungan yang masih penuh budaya.

4. Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana adalah peraturan atau aturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana.

Hukum pidana juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Baca Juga: Inilah Proses Terbentuknya Norma Hukum dalam Masyarakat Beserta Ciri-Cirinya

Melansir dari gramedia.com, hukum pidana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikianlah informasi tentang ciri-ciri dan jenis norma hukum dalam kehidupan masyarakat.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.