Find Us On Social Media :

5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

BPOM umumkan daftar lima produk obat sirup yang diduga berbahaya untuk ginjal akut pada anak.

GridKids.id - Seperti yang ramai diperbincangkan, kini kasus gagal ginjal akut pada anak tengah banyak menyerang anak-anak.

Hal ini membuat Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan) harus menyetop sementara penjualan obat sirup.

Obat yang dilarang ini adalah termasuk ke semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair.

Melansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah umumkan daftar lima produk obat sirup yang diduga berbahaya untuk ginjal akut pada anak.

Lalu, obat sirup mana saja yang dilarang oleh BPOM?

Berikut adalah daftar jenis obat sirup yang dilarang penjualannya:

1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.

2. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml.

3. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml

4. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml

Baca Juga: Penyebab dan Gejala Gagal Ginjal Akut yang Berkembang dengan Cepat

Selain itu, BPOM telah menemukan obat yang juga tercemat memiliki zat berbahaya dan lebih dari ambang batas normal.

Hasil sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang ada.

Obat ini diduga digunakan pasien yang memiliki gagal ginjal akut sebelum dan selama dirawat di rumah sakit.

Lantas, zat berbahaya apa yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak?

Ada lima obat sirup yang dirilis BPOM dan diduga tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

Cemaran EG dan DED tersebut di atas ambang batas normal yang dapat ditoleransi tubuh.

Sedangkan ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Kemungkinan zat ini berasal dari bahan tambahan yang digunakan untuk pembuatan obat seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Bahan-bahan di atas sebenarnya bukanlah bahan berbahaya dan dilarang untuk obat sirup.

Meski sudah ada beberapa obat yang diduga tercemar, zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak, BPOM menyebutkan bahwa penyebab dari penyakit ini belum selesai ditemukan.

Baca Juga: 4 Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, dari Penyumbatan Urine hingga Komplikasi Infeksi

Hal ini dikarenakan ada beberapa kemungkinan penyebabnya adalah infeksi virus, infeksi bakteri leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem setelah infeksi Covid-19.

Walau begitu, pemerintah saat ini mengambil langkah tegas untuk menarik obat-obat penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Kemenkes RI juga meminta orang tua untuk tak panik dan terus waspada serta membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika ditemukan beberapa gejala yang timbul seperti diare, mual, muntah, demam, dan batuk.

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.