1. Tugas dan Fungsi DPR Berdasarkan Fungsi Legislatif
1. Menyusun dan membahas rancangan undang-undangan (RUU).
2. Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).
3. Menetapkan RUU yang diusulkan oleh presiden atau DPD.
4. Menyetujui atau enggak menyetujui adanya peraturan pemerintahan pengganti UU yang diajukan presiden yang kemudian ditetapkan menjadi UU.
2. Tugas dan Fungi DPR Berdasarkan Anggaran
1. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara.
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atau RUU tentang APBN
3. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan presiden.
4. Menindaklanjuti pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Contoh Daerah Istimewa di Indonesia
3. Tugas dan Fungsi DPR Berdasarkan Pengawasan