GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya kita sudah mempelajari tentang pembagian urusan pemerintahan di Indonesia.
Urusan pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum.
Pada artikel ini GridKids akan membahas materi PPKn kelas 8 SMP yaitu pembagian urusan pemerintahan konkuren.
Urusan pemerintahan bertujuan untuk melindungi, menyejahterakan, dan memberdayakan rakyat.
Pengertian urusan pemerintahan ialah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan susunan pemerintahan untuk mengatur serta mengurus fungsi tersebut.
Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 10 ayat 1.
Ruang lingkup tersebut berupa agama, keamanan, yustisi, politik luar negeri, dan fiskal nasional.
Pengertian urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Nah, urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi dua, yaitu urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan konkuren, simak informasi di bawah ini, ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: 3 Urusan Pemerintahan di Indonesia
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren