Find Us On Social Media :

6 Penerapan Demokrasi Parlementer di Indonesia Periode 1949-1959

Penerapan demokrasi di Indonesia pada masa demokrasi parlementer 1949-1959 menunjukkan kebebasan demokrasi untuk semua lapisan masyarakat.

GridKids.id - Pada artikel sebelumnya kamu diajak untuk belajar tentang penerapan demokrasi Indonesia pada masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949.

Fase kehidupan politik Indonesia memasuki tahapan kedua atau dikenal sebagai masa demokrasi liberal yang berlangsung antara 1949-1959.

Selama periode liberal ini terjadi dua kali pergantian Undang-Undang Dasar, yaitu:

a. UUD 1945 menjadi konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Pada rentang waktu ini, bentuk negara kesatuan dirubah jadi negara serikat, dengan sistem pemerintahan berubah dari presidensil jadi quasi parlementer.

b. Konstitusi RIS berubah kembali menjadi UUD 1945 pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, yang merubah kembali bentuk negara menjadi kesatuan dengan sistem demokrasi parlementer.

Demokrasi parlementer jadi masa berjayanya penerapan demokrasi di Indonesia, yang melibatkan semua elemen demokrasi dalam penerapan kehidupan politik Indonesia kala itu.

Berikut ini adalah bentuk penerapan demokrasi pada masa demokrasi parlementer 1949-1959. Yuk, simak sama-sama uraian lengkapnya di bawah ini.

Penerapan Demokrasi Indonesia Periode 1949-1959

1. Peran Parlemen yang Tinggi

Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam berjalannya kegiatan politik.

Baca Juga: Apa Itu Demokrasi Parlementer? Ini Pengertian dan Ciri-cirinya