Find Us On Social Media :

Bagaimana Sistem Hukum di Indonesia? Ini Penjelasannya

Indonesia menggunakan atau menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law

GridKids.id - Kids, tahukah kamu bagaimana sistem hukum di Indonesia?

Ada 6 jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia. Hmm... kira-kira, Indonesia menggunakan sistem hukum apa, ya?

Nah, kali ini GridKids akan menjelaskan tentang jenis sistem hukum yang digunakan atau diaunut oleh Indonesia.

Hukum adalah kumpulan petunjuk-petunjuk hidup seperti perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.

Indonesia adalah negara hukum yang selalu mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan.

Dua landasan ini yaitu dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya.

Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.

Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.

Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.

Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.

Baca Juga: 6 Jenis Sistem Hukum yang Dianut Negara-Negara di Seluruh Dunia