GridKids.id - Kids, tahukah kamu apa itu sistem hukum?
Kali ini, kita akan membahas tentang pengertian dari sistem hukum, komponen, beserta jenis-jenisnya.
Namun sebelumnya, kita bahas dahulu tentang hukum, yuk!
Hukum sendiri ada di sekitar kita dan kita patuhi setiap saat, baik secara sadar maupun enggak sadar.
Hukum adalah kumpulan petunjuk-petunjuk hidup seperti perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat.
Indonesia merupakan negara hukum. Ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum yang selalu mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan.
Dua landasan ini yaitu dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya.
Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Yuk, kita cari tahu lebih jauh tentang apa itu sistem hukum yang ada di dunia.
Selain itu, kita juga akan mencari tahu apa sistem hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya
Sistem Hukum
Pengertian
Setiap negara di dunia ini pasti memiliki sistem hukum, Kids.
Sistem hukum enggak selalu sama. Sistem hukum di sebuah negara akan berbeda dengan negara-negara lainnya.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Komponen
Melansir Gramedia.com, ada beberapa komponen dalam sistem hukum, yaitu:
1. Masyarakat hukum: himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik itu individu maupun kelompok, sekaligus tempat-tempat hukum untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Budaya hukum: pemikiran-pemikiran manusia dalam usahanya untuk mengatur kehidupan.
3. Filsafat hukum: berisi formulasi nilai tentang langkah serta cara pengaturan kehidupan manusia.
4. Ilmu hukum: media komunikasi tentang suatu teori dan praktik hukum sekaligus media pengembangan teori, desain, dan konsep hukum.
5. Konsep hukum: suatu formulasi kebijaksanaan hukum yang ditetapkan oleh suatu masyarakat hukum.
Baca Juga: 9 Faktor yang Memengaruhi Hukum Penawaran, Ini Penjelasannya
6. Pembentukan hukum: bagian proses hukum yang meliputi lembaga aparatur serta saran pembentukan hukum.
7. Bentuk hukum: hasil dari proses pembentukan hukum.
8. Penerapan hukum: proses kelanjutan dari proses pembentukan hukum; meliputi lembaga, aparatur, saran, prosedur, dan penerapan hukum.
9. Evaluasi hukum: suatu proses pengujian kesesuaian di antara hasil penerapan hukum dan undang-undang ataupun tujuan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya.
Jenis-jenis
Ada beberapa jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu:
1. Eropa Kontinental atau Civil Law
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
2. Anglo Saxon atau Common Law
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Anglo Saxon berasal dari Inggris, lalu menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Baca Juga: 5 Faktor yang Memengaruhi Hukum Permintaan dan Contohnya, Apa Saja?
3. Hukum Islam
Hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.
4. Sosialis atau Socialist Law
Ciri utama sistem hukum ini adalah berdasarkan pada ideologi komunis yang berorientasi sosialis.
Sistem hukum sosialis dipraktikan oleh beberapa negara seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara bekas Uni Soviet lain.
5. Sistem hukum Sub-Sahara atau Africa Law
Ciri utama dari sistem hukum Sub-Sahara adalah berorientasi pada komunitas.
6. Sistem hukum Asia Timur Jauh atau Far East Law
Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial.
Sistem hukum ini dianut oleh Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara lain.
Nah, itulah pengertian dari sistem hukum, komponen, dan juga jenis sitem hukum yang dianut negara di dunia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.