Find Us On Social Media :

3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya

Hukum dibedakan menjadi tiga yaitu berdasakran waktu berlaku, sifat, dan tempat berlakunya.

GridKids.id - Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah.

Hukum bisa berupa aturan, undang-undangan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 3.

Oleh karena itulah, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Kids.

Hukum dibedakan menjadi tiga yaitu berdasakan waktu berlaku, sifat, dan tempat berlakunya.

Pada artikel ini, GridKids akan membahas tentang jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya.

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Kids, jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi tiga, antara lain:

1. Hukum Positif (Ius Constitutum)

Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang berlaku saat ini (sekarang) serta mengikat secara umum atau khusus.

Baca Juga: 5 Faktor yang Memengaruhi Hukum Permintaan dan Contohnya, Apa Saja?

Hukum positif ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.

Fungsi hukum positif adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang ada, Kids.

Unsur hukum positif ialah peraturan bersifat memaksa, diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Hukum Negatif (Ius Constituendum)

Hukum negatif merupakan hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara.

Namun, belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain. Oleh karena itulah contoh hukum negatif adalah Rancangan Undang-Undang (RUU).

Perbedaan hukum negatif dan positif terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang.

3. Hukum Asasi (Hukum Alam)

Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku di manapun, untuk siapa saja, dan enggak terbatas oleh waktu.

Hukum asasi juga bukan merupakan norma-norma yang konkret namun, selalu berubah dari masa ke masa.

Baca Juga: 3 Sumber Norma Hukum di Indonesia serta Fungsi Pembentukannya

Nah, satu-satunya sifat tetap dari hukum asasi adalah kesadaran tentang adanya sesuatu yang lebih tinggi dari hukum yang ada saat ini.

Itulah informasi tentang jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya serta penjelasannya.

 

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.