Find Us On Social Media :

3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya

Hukum dibedakan menjadi tiga yaitu berdasakran waktu berlaku, sifat, dan tempat berlakunya.

GridKids.id - Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah.

Hukum bisa berupa aturan, undang-undangan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 3.

Oleh karena itulah, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Kids.

Hukum dibedakan menjadi tiga yaitu berdasakan waktu berlaku, sifat, dan tempat berlakunya.

Pada artikel ini, GridKids akan membahas tentang jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya.

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Kids, jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi tiga, antara lain:

1. Hukum Positif (Ius Constitutum)

Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang berlaku saat ini (sekarang) serta mengikat secara umum atau khusus.

Baca Juga: 5 Faktor yang Memengaruhi Hukum Permintaan dan Contohnya, Apa Saja?