GridKids.id - Kids, apakah kamu pernah mendengar istilah sistem pemerintahan presidensil konstitusional?
Setelah mempelajari tentang sistem pemerintahan presidensil dan parlementer, kali ini GridKids akan membahas tentang karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional.
Secara umum, ada dua sistem pemerintahan di dunia, yaitu sistem presidensil dan parlementer.
Nah, setiap negara di dunia memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan digunakan untuk menentukan bagaimana sebuah negara berjalan.
Selain itu juga memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri serta menyelenggarakan peradilan.
Negara Indonesia enggak sepenuhnya menganut sistem presidensil. Hal ini sama seperti negara Amerika Serikat.
Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan dan juga ada sisi parlementer yang diadaptasi.
Dalam pemerintahan Indonesia sering menggunakan istilah sistem pemerintahan konsitusional.
Melansir dari kemendikbud.go.id, sistem pemerintahan konstitusional adalah kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Baik dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
Baca Juga: Materi IPS Kelas 9 SMP: Sejarah dan Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer
Artinya, sistem pemerintahan Indonesia mengadaptasi sistem presidensil namun, dilakukan penyesuaian berdasarkan undang-undang.
Untuk mengetahui karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional, materi PPKn kelas 8 SMP, simak informasi di bawah ini, ya.
Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional
1. Sistem partai politik adalah multipartai.
2. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara.
3. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
4. Terdapat prinsip checks and balances.
5. Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh parlemen jika terbukti melanggar hukum.
6. Presiden bertanggung jawab kepada konstitusi.
7. Presiden enggak bisa membubarkan parlemen.
Baca Juga: Jawaban Materi PPKn Kelas 8 SMP: 4 Alasan Sistem Parlementer Tidak Cocok bagi Indonesia
8. Presiden adalah eksekutif tunggal.
9. Parlemen memiliki hak angket dan hak interpelasi guna mengawasi pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kebijakan publik.
10. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, mengajukan dan mengesahkan ataupun enggak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau undang-undang.
11. Pembatasan kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi juga pada kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara.
Nah, itulah informasi tentang karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional, materi PPKn kelas 8 SMP.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensil konstitusional? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.