Baca Juga: Fungsi dan Macam-Macam Jenis Demokrasi di Indonesia, Pkn Kelas 10
Pemilu pertama berhasil dilaksanakan pada masa kabinet Burhanudin Harahap sebanyak dua kali, yaitu pada 29 september 1955 (pemilihan DPR dan anggota parlemen) dan 15 Desember 1955 (pemilihan anggota dewan Konstituante, pembentuk UUD).
Empat partai yang muncul sebagai pemenang dalam Pemilu 1955, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
4. Kemacetan Konstituante
Pemilu tahap kedua pada 15 Desember 1955 membentuk Dewan Konstituante yang bertugas menyusun UUD.
Namun selama 1956-1959, Dewan Konstituante enggak berhasil merumuskan UUD sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Pada 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di hadapan sidang konstituante dan menganjurkan agar UUD 1945 ditetapkan sebagai UUD Republik Indonesia.
Konstituante mengalami kemacetan dalam proses pengambilan suara untuk penetapan UUD 1945, bahkan pada 3 Juni 1959 dewan konstituante menyatakan reses yang ternyata berujung pembubaran dewan.
5. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Kegiatan politik di Indonesia dilarang sejak 3 Juni 1959 karena dikhawatirkan bisa membahayakan keberlangsungan negara.
Kehidupan politik di Indonesia makin buruk dan mengancam persatuan juga kesatuan bangsa, ditambah dengan makin banyak terjadi pemberontakan dan perebutan kekuasaan.
Presiden Soekarno dan TNI mengambil langkah untuk mengumumkan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisikan: (1) pembubaran konstituante, (2) pemberlakuan UUD 1945, (3) akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.