Find Us On Social Media :

6 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang berasal dari Tuhan berupa anugerah.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang hak asasi manusia (HAM)?

Nah, pada artikel ini GridKids akan membahas tentang pengertian HAM menurut para ahli.

Setiap individu memiliki hak asasi manusia sejak ia dilahirkan.

Di samping itu, HAM dimiliki dimiliki setiap manusia di seluruh dunia tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan bangsa.

Hak asasi manusia merupakan hak yang berasal dari anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di Bumi.

Tahukah kamu? Hak asasi manusia meliputi hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial, dan hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakukan tata cara peradilan dan perlindungan.

Yuk, kita cari tahu apa saja pengertian hak asasi manusia menurut para ahli ya, Kids!

Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999

1. Jack Donelly

Pengertian HAM menurut Jack Donelly adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia.

Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, enggak bisa dicabut dan bersifat universal.

Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila, dari Sila Pertama hingga Sila Kelima

2. Koentjoro Poerbo Pranoto

Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi atau dasar.

Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya enggak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

3. John Locke

Jonh Lock berpendapat bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang bisa dibawa sejak lahir dan kodrati.

Hak asasi manusia sifatnya mutlak atau enggak bisa diganggu, ya.

Di samping itu, hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

4. Baharuddin Lopa

Hak asasi manusia menurut Baharuddin Lopa adalah suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga enggak ada kekuasaan yang bisa mencabut hak asasi manusia.

Baca Juga: 10 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Apa Saja?

5. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

Hak asasi manusia bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

6. C De Rover

Hak asasi manusia merupakan C De Rover ialah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.

Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.

Disampaikan juga bahwa hak asasi manusia bisa dilanggar namun enggak bisa dihapuskan.

UU Nomor 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Melansir dari Kompas.com, hak asasi manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga HAM wajib dijunjung tinggi dan dihormati serta dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah, dan semua orang demi melindungi harkat dan martabatnya.

Itulah informasi tentang pengertian hak asasi manusia menurut para ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.