Find Us On Social Media :

6 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang berasal dari Tuhan berupa anugerah.

5. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

Hak asasi manusia bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

6. C De Rover

Hak asasi manusia merupakan C De Rover ialah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.

Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.

Disampaikan juga bahwa hak asasi manusia bisa dilanggar namun enggak bisa dihapuskan.

UU Nomor 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Melansir dari Kompas.com, hak asasi manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga HAM wajib dijunjung tinggi dan dihormati serta dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah, dan semua orang demi melindungi harkat dan martabatnya.

Itulah informasi tentang pengertian hak asasi manusia menurut para ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.