Find Us On Social Media :

6 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang berasal dari Tuhan berupa anugerah.

2. Koentjoro Poerbo Pranoto

Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi atau dasar.

Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya enggak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

3. John Locke

Jonh Lock berpendapat bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang bisa dibawa sejak lahir dan kodrati.

Hak asasi manusia sifatnya mutlak atau enggak bisa diganggu, ya.

Di samping itu, hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

4. Baharuddin Lopa

Hak asasi manusia menurut Baharuddin Lopa adalah suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga enggak ada kekuasaan yang bisa mencabut hak asasi manusia.

Baca Juga: 10 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Apa Saja?