Find Us On Social Media :

5 Jenis Hak Asasi Manusia Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

Hak asasi manusia bersifat mutlak dan merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa.

GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang hak asasi manusia (HAM), Kids?

Hak asasi manusia berbeda dengan hak pada umumnya.

Hak asasi manusia bersifat mutlak dan merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa.

Pengertian hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada individu sejak lahir tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, bahasa, agama, kebangsaan, serta status lainnya.

Menurut KBBI, hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Tahukah kamu? Hak asasi manusia enggak hanya berlaku di lingkungan masyarakat melainkan juga di lingkungan negara dan dunia, lo.

Diketahui hak asasi manusia sudah diakui dan dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Hak asasi manusia berfungsi untuk melindungi manusia dari berbagai macam penyiksaan. Baik penyiksaan yang disengaja maupun enggak disengaja, ya.

Oleh karena itulah manusia harus menjalankan kewajibannya sehingga hak asasi manusia bisa ditegakkan.

Lantas, apa saja jenis-jenis hak asasi manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 dan DUHAM?

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jenis-jenis hak asasi manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM)!

Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila, dari Sila Pertama hingga Sila Kelima