Find Us On Social Media :

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah Sesuai SE Kemendibud Ristek

(ilustrasi) Susunan upacara 17 Agustus di sekolah juga diatur dalam SE Kemendikbud Ristek.

GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya, kita melah membahas tentang susunan upacara 17 Agustus di sekolah dan tata tertibnya.

Kali ini GridKids akan mencari tahu susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran (SE) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Nah, susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran Kemendibud Ristek dibuat dalam rangka untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77.

Melansir dari Kompas.com, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan susunan upacara 17 Agustus sesuai dengan surat edaran No. 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Surat edaran susunan upacara 17 Agsutus juga bisa diselenggarakan di berbagai tempat, seperti di wilayah tempat tinggal atau instansi pemerintahan.

Sehingga enggak hanya mengatur susunan upacara 17 Agsutus di sekolah saja, ya.

Untuk mengetahui susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran Kemendikbud Ristek, simak informasi di bawah ini.

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah Menurut Surat Edaran Kemendikbud Ristek

Di bawah ini ialah susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran Kemendikbud Ristek, sekurang-kurangnya sebagai berikut:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara

Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah dan Tata Tertibnya untuk HUT RI

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera Merah Putih dan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara

6. Mengheningkan cipta diikuti oleh seluruh peserta upacara

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kerhormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya. *jika ada

10. Amanat pembina upacara

11. Pembacaan doa

12. Laporan pemimpin upacara

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara 17 Agustus yang Bisa Dijadikan Pedoman

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan Biasanya pembina upacara 17 Agustus di sekolah adalah kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Sementara pemimpin upacara 17 Agustus di sekolah peserta didik atau siswa yang ditunjuk untuk memimpin jalannya upacara, ya.

Di samping itu, pemimpin dan peserta upacara 17 Agustus di sekolah juha mengenakan pakaian tradisional atau seragam tertentu, ya.

Sebagai tambahan informasi, ada imbauan untuk menghentikan kegiatan sejenak pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA atau 12.17 WIT.

Diharapankan untuk berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Kecuali bagi warga dengan kegiatan yang bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan.

Demikianlah informasi tentang susunan upacara 17 Agustus di sekolah sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.