Find Us On Social Media :

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah Sesuai SE Kemendibud Ristek

(ilustrasi) Susunan upacara 17 Agustus di sekolah juga diatur dalam SE Kemendikbud Ristek.

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan Biasanya pembina upacara 17 Agustus di sekolah adalah kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Sementara pemimpin upacara 17 Agustus di sekolah peserta didik atau siswa yang ditunjuk untuk memimpin jalannya upacara, ya.

Di samping itu, pemimpin dan peserta upacara 17 Agustus di sekolah juha mengenakan pakaian tradisional atau seragam tertentu, ya.

Sebagai tambahan informasi, ada imbauan untuk menghentikan kegiatan sejenak pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA atau 12.17 WIT.

Diharapankan untuk berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Kecuali bagi warga dengan kegiatan yang bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan.

Demikianlah informasi tentang susunan upacara 17 Agustus di sekolah sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.