Find Us On Social Media :

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah Sesuai SE Kemendibud Ristek

(ilustrasi) Susunan upacara 17 Agustus di sekolah juga diatur dalam SE Kemendikbud Ristek.

GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya, kita melah membahas tentang susunan upacara 17 Agustus di sekolah dan tata tertibnya.

Kali ini GridKids akan mencari tahu susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran (SE) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Nah, susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran Kemendibud Ristek dibuat dalam rangka untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77.

Melansir dari Kompas.com, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan susunan upacara 17 Agustus sesuai dengan surat edaran No. 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Surat edaran susunan upacara 17 Agsutus juga bisa diselenggarakan di berbagai tempat, seperti di wilayah tempat tinggal atau instansi pemerintahan.

Sehingga enggak hanya mengatur susunan upacara 17 Agsutus di sekolah saja, ya.

Untuk mengetahui susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran Kemendikbud Ristek, simak informasi di bawah ini.

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah Menurut Surat Edaran Kemendikbud Ristek

Di bawah ini ialah susunan upacara 17 Agustus di sekolah menurut surat edaran Kemendikbud Ristek, sekurang-kurangnya sebagai berikut:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara

Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah dan Tata Tertibnya untuk HUT RI