GridKids.id - Otonomi daerah memiliki arti yaitu, peraturan sendiri atau memiliki hak, kewenangan, dan kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.
Istilah ini kemudian mengalami perkembangan menjadi pemerintahan sendiri yang meliputi perundang-undangan, pelaksanaan, peradilan, dan kepolisian sendiri.
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pengertian dan manfaat otonomi daerah yang harus kamu simak di bawah ini.
Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah ini merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.
Urusan-urusan inilah yang akan diserahkan oleh pusat ke daerah yang disebut dengan urusan rumah tangga daerah.
Sistem rumah tangga ini merupakan tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang mengurus pemerintahan antar pusat dan daerah.
Daerah yang diberi wewenang ini mengatur urusan rumah tangganya sendiri yang disebut dengan otonom.
Manfaat otonomi daerah
Baca Juga: Materi PKn Kelas 10: Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Ternyata pengaturan bagaimana daerah bisa mengelola dan membuat peraturan untuk wilayahnya sendiri sudah ada sejak zaman kolonial, lo.
Tapi, seiring perkembangan zaman, ada beberapa perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat.
Dan akhirnya, otonomi daerah ini diberlakukan di era reformasi sebagai bentuk dari perbaikan terhadap pemerintahan daerah di zaman Orde Baru.
Berikut adalah beberapa manfaat otonomi daerah, yaitu:
1. Pemerintahan daerah jadi lebih leluasa mengelola segala aspek kehidupan di wilayahnya, asalkan sudah berpedoman pada aturan yang ditentukan oleh pusat.
2. Pelaksanaan pemerintahan enggak terfokus di pusat, sehingga diharapkan aturan-aturan yang disusun oleh pemerintah daerah lebih sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing
3. Mempermudah administrasi pemerintahan karena pemerintahan daerah mendapat kewenangannya sendiri.
4. Dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, pemerintahan daerah bisa ikut berperan dalam pengelolaan pemerintahan pusat yang mengacu pada kondisi wilayahnya masing-masing.
5. Mampu menarik investor untuk berinvestasi di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi PPKn Kelas 7 SMP Tebel 6.3: Tujuan Otonomi Daerah
6. Lembaga-lembaga masyarakat setempat yang ada bisa dilibatkan, sehingga akan berfungsi dengan lebih baik demi kepentingan bersama.
7. Perputaran barang dan jasa dapat lebih lancar di daerah, karena diatur dengan birokrasi yang lebih sederhana.
8. Kesejahteraan masyarakat dapat lebih ditingkatkan dengan aturan yang sesuai, karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat heterogen yang memiliki kondisi, latar belakang, dan tradisi yang berbeda satu sama lain.
Nah, itu dia pembahasan dan penjelasan tentang pengertian dan manfaat otonomi daerah yang masih berlaku hingga saat ini.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.