GridKids.id - Otonomi daerah memiliki arti yaitu, peraturan sendiri atau memiliki hak, kewenangan, dan kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.
Istilah ini kemudian mengalami perkembangan menjadi pemerintahan sendiri yang meliputi perundang-undangan, pelaksanaan, peradilan, dan kepolisian sendiri.
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pengertian dan manfaat otonomi daerah yang harus kamu simak di bawah ini.
Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah ini merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.
Urusan-urusan inilah yang akan diserahkan oleh pusat ke daerah yang disebut dengan urusan rumah tangga daerah.
Sistem rumah tangga ini merupakan tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang mengurus pemerintahan antar pusat dan daerah.
Daerah yang diberi wewenang ini mengatur urusan rumah tangganya sendiri yang disebut dengan otonom.
Manfaat otonomi daerah
Baca Juga: Materi PKn Kelas 10: Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Ternyata pengaturan bagaimana daerah bisa mengelola dan membuat peraturan untuk wilayahnya sendiri sudah ada sejak zaman kolonial, lo.