Find Us On Social Media :

Jadwal dan Syarat PPDB Jakarta 2022, Zonasi, Jalur Prestasi dan Non Prestasi Tingkat SD

syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

GridKids.id - Kids, apa kamu sudah tahu syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)?

Syarat calon peserta didik baru 2022 untuk SD sudah diliris pada situs resmi PPDB DKI Jakarta.

Enggak perlu bingung lagi, simak syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD, yuk!

Syarat-Syarat Calon Siswa Jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Selain itu, ada tiga jalur untuk pendaftaran pada jenjang SD, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Jalur Zonasi di Jakarta Tahun 2021

A. Zonasi- Permendikbud: minimal 70 persen- PPDB 2022: 73 persenB. Afirmasi- Permendikbud: minimal 15 persen- PPDB 2022: 25 persenC. Perpindahan tugas orang tua dan anak guru- Permendikbud: maksimal 5 persen- PPDB 2022: 2 persen

Jadwal Pendaftaran

Sebentar lagi akan dilaksanakan, mulai besok tanggak 17 Mei 2022 dapat mengikuti pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 7 SMP: Tujuan Upacara yang Dilakukan di Sekolah

a. Pengajuan Akun 17 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua

b. Pendaftaran dan seleksi

- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni

- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni

- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni

- Tahap kedua 27-29 Juni, tahap ketiga 4-6 Juli

c. Pengumuman:

- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni

- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni

Baca Juga: Jadwal PPDB Depok 2021, Zonasi, Jalur Prestasi dan Non Prestasi Tingkat SMP

- Jalur pindah orangtua 29 Juni

- Tahap kedua 29 Juni, tahap ketiga 6 Juli.

d. Lapor diri

- Jalur zonasi afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 30 Juni-1 Juli

- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni

- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli

- Tahap kedua 30 Juni- 1 Juli, tahap ketiga 7-8 Juli.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.