GridKids.id - Kids, apa kamu sudah tahu syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)?
Syarat calon peserta didik baru 2022 untuk SD sudah diliris pada situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Enggak perlu bingung lagi, simak syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD, yuk!
Syarat-Syarat Calon Siswa Jenjang SD
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Selain itu, ada tiga jalur untuk pendaftaran pada jenjang SD, yaitu:
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Jalur Zonasi di Jakarta Tahun 2021
A. Zonasi- Permendikbud: minimal 70 persen- PPDB 2022: 73 persenB. Afirmasi- Permendikbud: minimal 15 persen- PPDB 2022: 25 persenC. Perpindahan tugas orang tua dan anak guru- Permendikbud: maksimal 5 persen- PPDB 2022: 2 persen
Jadwal Pendaftaran
Sebentar lagi akan dilaksanakan, mulai besok tanggak 17 Mei 2022 dapat mengikuti pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut: