GridKids.id - Mendekati Perayaan Idul Fitri 1443 H pada awal bulan Mei, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian merilis peraturan baru untuk pelaksanaan halalbihalal lebaran 2022.
Peraturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang menyatakan bahwa kegiatan halalbihalal akan disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM di masing-masing daerah.
Dalam surat edaran itu tercantum juga jumlah tamu yang diperbolehkan untuk hadir dalam sebuah acara halalbihalal sesuai level PPKMnya yaitu Level 3 (50%), Level 2 (75%), dan Level 1 (100%).
Halalbihalal di atas 100 orang tamu undangan, makanan dan minuman dikemas untuk dibawa pulang atau bukan prasmanan.
Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa masyarakat dilarang mengadakan acara makan bersama dalam jumlah kapasitas tamu yang banyak.
Hal ini karena jika ada acara jamuan makan tentunya peserta akan membuka masker yang berisiko meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Masyarakat juga tetap dihimbau tertib dan ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana biasanya.
Meski dibebaskan untuk berlebaran di kampung halaman, masyarakat tetap diminta bijak dalam berperilaku bersih dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan demi kebaikan bersama.
Lalu, bagaimana pandangan kemenkes tentang mudik lebaran tahun ini dan potensi lonjakan kasus COVID-19? Yuk, simak uraian penjelasannya di bawah ini, Kids.
Baca Juga: Asal-usul Penggunaan Istilah Lebaran untuk Menyebut Hari Raya Idul Fitri di Indonesia
Lebaran dan COVID-19