GridKids.id - Vaksinasi booster jadi salah satu syarat utama untuk mudik lebaran 2022.
Hal ini seperti dalam Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Surat Edaran tersebut berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Bersama dengan itu, seluruh perjalanan dalam negeri termasuk saat mudik lebaran akan mengikuti aturan dalam Surat Edaran tersebut.
Syarat utama mudik lebaran 2022 yang utama adalah seseorang wajib sudah vaksin doksis ketiga atau vaksin booster jika ingin melakukan perjalanan.
Aturan ini berlaku bagi para pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Namun, presentase masyarakat yang sudah vaksin booster sampai saat ini masih di angka 8,92%.
Sedangkan harapan atau target utamanya mencapai sekitar 70%. Hal ini menunjukkan kalau masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksin booster.
Lalu, kapan waktu terbaik untuk booster sebelum mudik lebaran?
Baca Juga: Belum Mendapat Sertifikat Vaksin Booster, Bisa Mudik? Ini Penjelasannya
Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik Lebaran