Find Us On Social Media :

Pelaku Perjalanan Udara Wajib Mengisi E-HAC, Berikut Caranya

(Ilustrasi) Ini cara mengisi E-HAC sebagai syarat pelaku perjalanan udara, simak penjelasannya.

GridKids.id - Persyaratan perjalanan mudik menggunakan transportasi udara bukan hanya vaksin booster saja karena wajib mengisi E-HAC atau electronic Health Alert Card, Kids.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

Dengan syarat pengisian e-HAC untuk pelaku perjalanan mudik akan memudahkan masyarakat dan petugas ketika proses pengecekan, Kids.

Lantas, bagaimana mengisi e-HAC? Yuk, kita bahas agar memudahkan perjalanan mudik.

1. Syarat kelayakan terbang pelaku pejalanan

Pelaku perjalanan mudik harus melengkapi syarat kelayakan terbang melalui e-HAC atau diisi sehari sebelum keberangkatan dan melakukan check-in.

Syarat kelayakan terbang pelaku pejalanan, antara lain:

• Pelaku perjalanan mudik yang menggunakan transportasi udara yang sudah memperoleh vaksin booster tak wajib melakukan tes antigen atau PCR, Kids.

• Pelaku perjalanan mudik yang sudah mendapatak dua dosis vaksin kedua maka harus melengkapi tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes PCR maksimal 3×24 jam.

Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan Mudik, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster

• Pelaku perjalanan mudik yang baru memperoleh satu kali vaksin maka harus menyertakan tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

•  Pelaku perjalanan mudik yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan tak bisa melakukan vaksin harus menyertakan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tes PCR 3×24 jam.

2. Cara mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi

Untuk anak usia 6 tahun ke bawah tak diwajibkan mengisi e-HAC dan tak diharuskan melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik, Kids.

Berikut cara mengisi e-HAC:

• Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

• Masuk dengan akun PeduliLindungi atau membuat akun terlebih dahulu.

• Jika sudah masuk ke aplikasi PeduliLindungi, kamu bisa Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC.

• Kamu bisa memiliki “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Ini Syarat dan Aturan Baru Mudik Lebaran 2022

• Setelah itu kamu bisa memilih sarana perjalanan “Udara”

• Langkah berikutnya pilih tanggal dan nomor penerbangan yang kamu gunakan.

• Jika nomor penerbangan tak ditemukan, maka kamu bisa mengisi data penerbangan secara manual.

• Selanjutnya, pastikan informasi tersebut sudah sesuai, lalu Klik "Lanjutkan"

• Langkah berikutnya isi “Data Personal”, kamu bisa mengisi maksimal 4 orang.

• Berikutnya kamu bisa memastikan kelayakan terbang, pilihlah ‘layak untuk terbang’ dan pilih simpan informasi yang sudah diisi. • Langkah berikutnya bisa Klik “Konfirmasi” dan selesai.

----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.