Find Us On Social Media :

Jadi Syarat Mudik, Bolehkah Vaksinasi Booster Lebih Cepat dari Jadwal?

Masyarakat Indonesia diperbolehkan mudik lebaran tahun ini, asalkan sudah memeroleh vaksinasi booster.

GridKids.id - Pemerintah sudah menetapkan kalau masyarakat diperbolehkan mudik lebaran kali ini.

Masyarakat didorong untuk mendapatkan vaksin booster sebagai syarat boleh pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin primer (vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2) diperlukan syarat tambahan seperti menunjukkan hasil tes PCR/Antigen negatif.

Selain itu, selama melakukan mudik atau berada di kampung halaman, masyarakat yang sudah memeroleh vaksin lengkap tetap diminta menjalani protokol kesehatan yang ketat guna mengurangi risiko penularan virus COVID-19.

Lalu, mengingat vaksin booster jadi syarat untuk bisa mudik tahun ini, apakah boleh mendapatkan vaksin booster lebih cepat dari jadwal yang ditentukan?

Dilansir dari kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Ibu Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pemberian vaksin booster harus dilakukan sesuai ketentuan dan jadwalnya.

Vaksin booster minimal bisa diberikan pada individu yang sudah melengkapi vaksinasi keduanya tiga bulan sebelumnya.

Selain itu, salah satu syaratnya sudah memperoleh undangan vaksinasi ketiga atau booster di aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut senada dengan yang tercantum dalam laman resmi Kemenkes, masyarakat enggak bisa memeroleh vaksinasi booster lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Baca Juga: Kenapa Harus Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran? Begini Penjelasan Kemenkes

Kondisi Masyarakat Terkait Penundaan Vaksinasi