Find Us On Social Media :

Sifat, Fungsi dan Konstitusi: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.

Contohnya yang dikutip Kompas.com, konstitusi tidak tertulis adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat juga termasuk konstitusi tidak tertulis.

c. Konstitusi fleksibel

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.

a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD.

Dapat dikatakan fleksibel jika cara mengubah UUD tidak sulit. Namun, jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, maka dikatakan rigid atau kaku.

b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.

Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman.

Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. 

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.