- Sebelum diubah terdiri dari 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab
- Sebelum diubah terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
- Sebelum diubah terdiri dari 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.
- Sebelum diubah terdiri dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
- 2 ayat aturan tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel.
a. Konstitusi tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif.
Dengan adanya konstitusi tertulis hukum lebih tegas dan menjamin adanya kepastian hukum
Baca Juga: Daftar Negara Maju dan Berkembang di Wilayah Australia dan Oceania
b. konstitusi tidak tertulis