Find Us On Social Media :

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Baru PPKM Level 3, Apa saja?

(Ilustrasi) Kenali aturan baru PPKM di Jawa Bali, simak ulasannya.

GridKids.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 15-21 Februari 2022.

Meski begitu, ada sejumlah aturan baru terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM.

Lantas, apa saja aturan baru PPKM?

1. Lokasi kegiatan sosial, budaya, hingga wisata kapasitas dibatasi 50 persen

Dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Pak Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan PPKM level 3 sepekan ke depan kapasitas di tempat wisata hingga sosial budaya menjadi 50 persen.

"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen," kata Pak Luhut, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden.

2. Karantina untuk PPLN dilakukan 3 hari bagi yang sudah vaksinasi booster

Pak Luhut menjelaskan, pemerintah mulai mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari.

Hal tersebut untuk yang sudah mendapatkan vaksin booster, sehingga pelaku perjalanan luar negeri tetap melakukan entry test dan exit test pada hari ketiga.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daerah yang Masuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," kata Pak Luhut.

3. Bandara Juanda dan Ngurai Rai digunakan untuk PPLN semua tujuan

Pak Luhut menjelaskan, jika Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Ngurah Rai, Bali, dibuka untuk WNA dan WNI di luar pekerja migran hingga wisatawan.

Selain itu, Pak Luhut juga menyebut jika hal tersebut merupakan penyesuaian regulasi pintu masuk dan keluar internasional di Jawa-Bali.

"Bandara Juanda akan menerima kedatangan WNA dan WNI dari luar pekerja migran Indonesia," ujar Pak Luhut.

Banda Ngurah Rai di Bali juga dibuka untuk semua tujuan baik WNA atau WNI.

"Bandara Ngurah Rai di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI dengan segala tujuan. Bukan hanya wisatawan," tutur Pak Luhut.

Bukan hanya udara, pintu masuk laut juga akan dibuka untuk kapal pesiar.

4. WFO di daerah PPKM level 3 menjadi 50 Persen

Baca Juga: Jabodetabek Hingga Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Terbarunya

Untuk WFO PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali mengalami kenaikan menjadi 50 persen yang sebelumnya 25 persen.

Penyesuaian tersebut dilakukan karena karakterisitik COVID-19 varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Baca Juga: Pemerintah: Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, Bali Berstatus PPKM Level 3

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.