GridKids.id - Pemerintah resmi menaikan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sejumlah wilayah aglomerasi.
Wilayah yang naik ke PPKM level 3 yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, hingga Bali.
Kenaikan level PPKM bukan karena kasus COVID-19 melainkan rendahnya tracing.
Lantas, daerah mana saja saja yang masuk PPKM Level 3? Yuk, kita cari tahu!
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur,
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
Baca Juga: Jabodetabek Hingga Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Terbarunya
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
1. Kota Tangerang
2. Kota Cilegon
3. Kabupaten Tangerang
4. Kabupaten Serang
5. Kabupaten Pandeglang
6. Kota Tangerang Selatan
Baca Juga: Pemerintah: Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, Bali Berstatus PPKM Level 3
7.Kota Serang.
Jawa Barat
1. Kota Cirebon
2. Kota Bogor
3. Kota Bekasi
4. Kota Bandung
5. Kota Depok
6. Kota Cimahi
7. Kabupaten Bogor
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali
8. Kabupaten Bekasi
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Bandung
11. Kabupaten Sumedang.
Jawa tengah
1. Kota Tegal
Provinsi Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 1 Hingga 3 yang Diperpanjang 17 Januari 2022
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
1. Kota Kediri
2. Kabupaten Pamekasan.
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Meningkat, DKI Jakarta Masuk PPKM Level 2
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar.
Baca Juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4, Berlaku 3 Januari 2022
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar