Find Us On Social Media :

Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan

Potret peristiwa pengibaran sang saka pertama kali pada 17 Agustus 1945 pagi.

GridKids.id - Kids, sebagai warga negara Indonesia yang baik kamu harus memiliki perilaku dan sikap bela negara.

Bela negara merupakan perilaku yang dijiwai dengan kecintaannya pada negara atau bangsanya.

Perasaan cinta pada negara ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang memastikan kelangsungan hidup negara dan bangsa secara utuh.

Kewajiban bela negara enggak hanya tuntutan atau kewajiban dari aparat negara seperti TNI atau POLRI.

Tiap warga negara punya tugas untuk membela negara sesuai dengan kemampuan dan profesi yang dilakukannya.

Menurut UU No.3 Tahun 2002, bela negara adalah sebuah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

1. Konsep Bela Negara

Menurut Sutarman, konsep bela negara terbagi menjadi dua tipe yaitu tipe fisik dan tipe non-fisik.

Tipe fisik berarti konsep ini dijalankan melalui upaya pertahanan dalam menghadapi sebuah serangan fisik atau agresi.

Baca Juga: Contoh Sikap dan Perilaku yang Menunjukkan Cinta Tanah Air, Kelas 5 Tema 1

Serangan ini bisa terjadi jika ada pihak yang mengancam keberadaan dan kedaulatan sebuah negara.

Sedangkan konsep secara non fisik berarti upaya ikut aktif dalam memajukan negara dan bangsa.

Upaya non-fisik bisa dilakukan lewat berbagai cara seperti pendidikan, aspek sosial, moral, atau peningkatan kesejahteraan orang yang menyusun negara itu.

Singkatnya cara fisik ini bisa ditunjukkan dengan perjuangan angkat senjata, sedangkan cara non-fisik bisa dilihat dari usaha menjaga kedaulatan bangsa dan negara lewat proses peningkatan nasionalisme.

2. Unsur-Unsur Bela Negara

Sebelum melakukan proses bela negara ada beberapa unsur yang harus dipahami untuk menumbuhkan kesadaran bela negara, di antaranya:

- Memiliki jiwa kecintaan kepada tanah air

- Rela berkorban demi terciptanya kesejahteraan bangsa dan negara

- Memiliki keyakinan bahwa Pancasila adalah ideologi negara

Baca Juga: Sikap Kepahlawan yang Dapat Diteladani dari Para Pahlawan, Materi Kelas 4 SD Tema 5

- Memiliki sebuah kesadaran dalam berbangsa dan bernegara

- Memiliki keahlian awal untuk bela negara

3. Landasan hukum dalam upaya bela negara

a. Landasan Ideal

Landasan ideal adalah sangat sesuai dengan yang dicita-citakan, diangan-angankan, atau dikehendaki. Landasan ideal dalam upaya bela negara di Indonesia adalah Pancasila.

b. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional dalam upaya bela negara di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan upaya bela negara di antaranya:

- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Baca Juga: Bangga Produk dalam Negeri, Salah Satu Bentuk Cinta Tanah Air

- Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) yang dijalankan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat berperan sebagai pendukung.

c. Landasan Operasional

Landasan operasional dalam upaya bela negara di Indonesia tercatat di dalam UU No.3 tahun 2002, pada pengertian bela negara.

4. Tujuan Bela Negara

- melakukan hal-hal terbaik untuk bangsa dan negara.

- mempertahankan kesejahteraan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara

- melestarikan budaya sebuah bangsa dan negara

Baca Juga: Pembahasan Soal PPKN Kelas 9 SMP Semester 1 Bab 3: Kedaulatan NKRI

- menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara

- menjalankan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Itulah penjelasan tentang pengertian, konsep, unsur-unsur, landasan dan tujuan dari bela negara.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara yang dicintainya.

Tak hanya berkutat pada perjuangan fisik, bela negara juga bisa dilakukan dengan upaya non-fisik lewat berbagai aspek seperti pendidikan, aspek, dan moral masyarakat.

Baca Juga: Pengertian Pahlawan dan Nilai-Nilai yang Sesuai dengan Kepahlawanan

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.