Find Us On Social Media :

Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan

Potret peristiwa pengibaran sang saka pertama kali pada 17 Agustus 1945 pagi.

a. Landasan Ideal

Landasan ideal adalah sangat sesuai dengan yang dicita-citakan, diangan-angankan, atau dikehendaki. Landasan ideal dalam upaya bela negara di Indonesia adalah Pancasila.

b. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional dalam upaya bela negara di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan upaya bela negara di antaranya:

- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Baca Juga: Bangga Produk dalam Negeri, Salah Satu Bentuk Cinta Tanah Air

- Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) yang dijalankan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat berperan sebagai pendukung.

c. Landasan Operasional

Landasan operasional dalam upaya bela negara di Indonesia tercatat di dalam UU No.3 tahun 2002, pada pengertian bela negara.

4. Tujuan Bela Negara