Find Us On Social Media :

Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari 2022

Mengenal aturan perjalanan dengan kereta terkait libut nataru.

GridKids.id - Kids, adanya pandemi COVID-19 membuat kita terbiasa dengan aturan-aturan baru.

Adanya liburan Natal dan Tahun baru, membuat pemerintah lebih sigap untuk menangani aturan perjalanan, termasuk saat naik kereta api.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api.

Aturan ini berlaku di masa liburan Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mencegah penularan lebih besar.

Surat Edaran tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masa angkutan ini akan dimulai oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.Yap, aturan ini berlaku selama 19 hari.

Baca Juga: 34 Nama Bandara yang Ada di Indonesia, dari Aceh hingga Papua

Aturan terbaru naik kereta api 

Bagi penumpang usia di atas 17 tahun, berikut aturannya:

1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan medis maka enggak dapat melakukan perjalanan.

2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. 

Bagi penumpang usia 12-17 tahun

1. Perlu vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai gantinya.

2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

2. Wajib didampingi orangtua

Baca Juga: 34 Nama Bandara yang Ada di Indonesia, dari Aceh hingga Papua

 

 

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.