GridKids.id - Kids, adanya pandemi COVID-19 membuat kita terbiasa dengan aturan-aturan baru.
Adanya liburan Natal dan Tahun baru, membuat pemerintah lebih sigap untuk menangani aturan perjalanan, termasuk saat naik kereta api.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api.
Aturan ini berlaku di masa liburan Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mencegah penularan lebih besar.
Surat Edaran tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masa angkutan ini akan dimulai oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.Yap, aturan ini berlaku selama 19 hari.
Baca Juga: 34 Nama Bandara yang Ada di Indonesia, dari Aceh hingga Papua