GridKids.id - Pemerintah mengeluarkan aturan perjalan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Pengaturan mobilitas disaat liburan Natal dan Tahun Baru (nataru) terdapat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan tersebut dikeluarkan guna mencegah mobilitas masyakarat ketika liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Baca Juga: Sekolah Diminta Tak Liburkan Siswa saat Nataru, Ini Alasannya
Terlebih ada sejumlah varian yang tengah menyebar di beberapa negara sehingga perlu diantisipasi.
Aturan mobilitas nataru akan diberlakukan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Lantas, apa saja aturan perjalanan saat libur Nataru? Yuk, kita cari tahu.
1. Aturan perjalanan selama libur nataru
Pelaku perjalanan yang hendak melakukan perjalanan menggunakan modal transportasi darat baik umum atau pribadi wajib memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut merupakan kelengkapan ketika melakukan perjalanan saat libur nataru.
1. Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
2. Menyertakan tes swab PCR yang sambelnya diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
3. Enggak selalu PCR, kamu bisa melakukan tes swab Antigen sebagai syarat perjalanan yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari sejumlah persyaratan di atas.
Baca Juga: Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Upaya Pemerintah untuk Ketentuan Libur Nataru
2. Kendaraan logistik
Kendaran logistik yang hendak melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali saat libur nataru harus memenuhi sejumlah syarat.
Sejumlah syarat perjalanan tersebut seperti:
1. Pengemudi kendaraan logistik wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap.
Selain itu, membawa surat swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan logistik belum mendapat suntikan vaksin, wajib menyertakan swab antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian vaksinasi
1. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun mendapat pengecualian vaksinasi.
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik atau sejenisnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid sehingga enggak bisa menerima vaksin.
Untuk itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan kalau enggak bisa mengikuti vaksinasi.
Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19
4. Pemeriksaan
Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19, pengendalian hingga pengawasan mobilitas masyarakat ketika libur nataru dilakukan pemeriksaan acak.
Pemeriksaan acak akan dilakukan di Posko Check Point masing-masing daerah.
Pelaksanan pemeriksaan acak akan melibatkan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.
Nah, itu tadi sejumlah aturan yang akan berlaku 24 Desember 2021.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.