1. Aturan perjalanan selama libur nataru
Pelaku perjalanan yang hendak melakukan perjalanan menggunakan modal transportasi darat baik umum atau pribadi wajib memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut merupakan kelengkapan ketika melakukan perjalanan saat libur nataru.
1. Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
2. Menyertakan tes swab PCR yang sambelnya diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
3. Enggak selalu PCR, kamu bisa melakukan tes swab Antigen sebagai syarat perjalanan yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari sejumlah persyaratan di atas.
Baca Juga: Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Upaya Pemerintah untuk Ketentuan Libur Nataru
2. Kendaraan logistik
Kendaran logistik yang hendak melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali saat libur nataru harus memenuhi sejumlah syarat.
Sejumlah syarat perjalanan tersebut seperti:
1. Pengemudi kendaraan logistik wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap.
Selain itu, membawa surat swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan logistik belum mendapat suntikan vaksin, wajib menyertakan swab antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.