GridKids.id - Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Kids.
Salah satu yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ialah waktu pembagian rapor dan libur Nataru untuk siswa.
Baca Juga: Setelah Lama dari Rumah, Bagaimana Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah?
Inmendagri meminta sekolah melalukan pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022.
Selain itu, sekolah diimbau enggak meliburkan secara khusus saat libur nataru.
Hal tersebut diambil pemerintah guna menekan mobilisasi masyakarat terutama para siswa saat libur nataru.