GridKids.id - Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Kids.
Salah satu yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ialah waktu pembagian rapor dan libur Nataru untuk siswa.
Baca Juga: Setelah Lama dari Rumah, Bagaimana Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah?
Inmendagri meminta sekolah melalukan pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022.
Selain itu, sekolah diimbau enggak meliburkan secara khusus saat libur nataru.
Hal tersebut diambil pemerintah guna menekan mobilisasi masyakarat terutama para siswa saat libur nataru.
Inmendagri tersebut akan dilaksanakan saat periode Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kids.
Inmendagri bukan hanya mengatur pelarangan sekolah memberikan libur untuk siswa saat Nataru.
Pihak Inmendargi juga akan melarang cuti para pekerja untuk cuti saat libur Nataru.
Baca Juga: Kunci Jawaban 'Peluang Usaha yang Bisa Dijalankan di Sekitar Lingkungan Sekolah', Kelas 6 SD
Selain itu, Inmendagri juga mengatur penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna membatasi mobilitas.
Dalam penerapan PPKM Level 3 ada sejumlah hal yang diatur agar enggak memicu lonjakan kasus COVID-19.
Nah, itu tadi alasan sekolah diimbau enggak memberikan libut ketika Nataru.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.